Pages

Kamis, 16 Oktober 2014

CYBERCLAW


1.         Definisi Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Cyberlaw merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi,setiap negara mempunyai cyberlaw tersendiri.

2.      Ruang Lingkup Cyberlaw
Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :            
§  Hak Cipta (Copy Right)   
§  Hak Merk (Trademark)     
§  Pencemaran nama baik (Defamation)         
§  Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)        
§  Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)  
§  Pengaturan sumber daya internet seperti IP Address, domain name       
§  Kenyamanan Individu (Privacy)  
§  Prinsip kehati-hatian (Duty care)    
§  Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat       
§  Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll    
§  Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital  
§  Pornografi 
§  Pencurian melalui Internet            
§  Perlindungan Konsumen  
§  Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti ecommerce, e-government, e-education dll    

3.      Perangkat Hukum Cyber Law       
Agar pembentukan perangkat perundangan tentang teknologi informasi mampu mengarahkan segala aktivitas dan transaksi didunia cyber sesuai dengan standar etik dan hukum yang disepakati maka proses pembuatannya diupayakan sebagai berikut: 
a.       Menetapkan prinsip – prinsip dan pengembangan teknologi informasi antara lain :            
§  Melibatkan unsur yang terkait (pemerintah, swasta, profesional). 
§  Menggunakan pendekatan moderat untuk mensintesiskan prinsip hukum konvensional dan norma hukum baru yang akan terbentuk   
§  Memperhatikan keunikan dari dunia maya            
§  Mendorong adanya kerjasama internasional mengingat sifat internet yang global 
§  Menempatkan sektor swasta sebagai leader dalam persoalan yang menyangkut industri dan perdagangan.       
§  Pemerintah harus mengambil peran dan tanggung jawab yang jelas untuk persoalan yang menyangkut, kepentingan publik     
§  Aturan hukum yang akan dibentuk tidak bersifat restriktif melainkan harus direktif dan futuristik        
b.      Melakukan pengkajian terhadap perundangan nasional yang memiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan munculnya persoalan hukum akibat transaksi di internet seperti :    
UU hak cipta, UU merk, UU perlindungan konsumen, UU Penyiaran dan Telekomunikasi, UU Perseroan Terbatas, UU Penanaman Modal Asing, UU Perpajakan, Hukum Kontrak, Hukum Pidana dll
4.      Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik

          Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
          Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang.

a)      Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik
Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:
§  pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE)
§  tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE)
§  penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE)
§  penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);



b)      pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
§  konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE)
§  akses ilegal (Pasal 30)
§  intersepsi ilegal (Pasal 31)
§  gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE)
§  gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE)
§  penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE)

sumber:http://netcybercrime.blogspot.com/2013/05/cyberlaw.html


 

Blogger news

Blogroll